Para Perawat Polewali mandar demo minta solusi,,

 

Saya sempat merekam demo mereka dan mencermati fenomena demo ini. Tuntutan mereka adalah upah layak. “sampai kapan perawat digaji dari belas kasihan”.Salah satu bunyi spanduk yang mereka orasikan. Terlihat Mereka kecewa dan protes, karena hanya diberi upah Rp. 150 ribu per bulan diunit-unit layanan Puskesmas dan rumah sakit dimana mereka dipekerjakan.

Rahmat koordinator aksi demo, “Kami hanya meminta solusi tidak meminta uang, aksi solidaritas ini adalah panggilan jiwa akan nasib perawat honorer di Polman,”ungkapnya, disampaikan ketika rapat di Ruang Aspirasi DPRD Polewali Mandar.

“Perawat bekerja 24 jam, namun kami diberi upah tidak manusiawi, apabila tuntutan kami tidak dipenuhi maka kami sepakat mogok kerja selama batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar Rahmat,  terharu juga mendengar penyampaian aspirasinya mewakili teman-teman perawatnya.

Ada 711 perawat honorer  di Kabupaten Polewali Mandar (sumber : data GNPHI Kab. Polman), beberapa diantaranya ada yang sudah mengabdi selama 10 tahun lebih, salah satunya Yulianti yang sudah mengabdi sebagai tenaga sukarela di Puskesmas Matakali sejak tahun 2006.

Hanya sayang sekali penyampaian aspirasi!?, tidak terlalu mendapat respon dari DPRD maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar, seharusnya ada solusi yang dapat diberikan kepada mereka. Dalam pertemuan dengan DPRD, hanya menampung aspirasi yang mereka sampaikan dari beberapa perwakilan mereka, ketika diterima oleh anggota Dewan Jamar Yasin di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Polewali Mandar.

perawat-sulbar

Sementara pertemuan di Ruang Pola Kantor Bupati Polewali Mandar Pj. Bupati Amujib yang didampingi Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar Suaib Nawawi, hanya mendapat jawaban, “Tahun ini Moratorium pengangkaan ASN untuk Polewali Mandar sudah tertutup,” ungkap Pj Bupati Amujib. Sementara Pth Kepala Dinas Kesehatan, Suaib Nawawi justru menimpali aksi mereka dengan mengatakan, ’Mereka datang dan yang meminta kerja di Puskesmas dan Rumah Sakit sebagai Tenaga Sukarela, bukan kami yang memintahnya”.  Padahal mereka menyampaikan aspirasi dengan disertai demo, hanya untuk meminta Solusi, justru yang didapatkan tampa solusi. Mereka pulang dengan perasaan kecewa dan yaa… sabar, “ya.. kita mau bilang apa lagi, maksud kami demo hanya untuk menyampaikan aspirasi, tetapi yaa mereka menilai lain,”ujar salah seorang pendemo yang sempat berbincang dengan penulis.

Solusi ….

Mereka meminta solusi, seharusnya DPRD dan juga Pemda Polewali Mandar sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah, harus memberikan Solusi. Mencermati demo para perawat honorer ini, Bagi penulis sebagai pemerhati Kesehatan di Kabupaten Polewali Mandar, sebenarnya dapat memberikan gambaran adanya permasalahan dalam mempekerjakan tenaga perawat non ASN di Puskesmas dan Rumah Sakit. Yang seharusnya dapat dicermati dengan bijak terhadap keberadaan mereka sebagai Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM-Kes) khususnya perawat, yang jumlahnya sudah tercatat 711 orang, dan memberikan solusi yang terbaik bagi mereka, tetapi itu tidak terjadi, DPRD dan pemda tidak memberikan solusi.

Beberapa masalah pokok yang berkontribusi terhadap gambaran adanya permasalahan memperkerjakan tenaga perawat non ASN  di Kabupaten Polewali Mandar, adalah masalah-masalah itu sebagai berikut :

  1. Penerimaan tenaga perawat pada unit-unit layanan kesehatan puskesmas maupun Rumah Sakit tidak tidak didasarkan pada aturan penerimaan terselektif sesuai kebutuhan tenaga kesehatan.
  2. Mereka yang diterima, terutama yang sifatnya “suka dan rela” diperkerjaan hanya untuk membantu tugas dan fungsi ASN, sehingga upah yang diberikan hanya belas kasihan bagi ASN yang memperkerjakan mereka.
  3. Mereka yang diterima yang sifat sebagai tenaga “Honorer” upaya yang diterima disamakan dengan tenaga-tenaga administrasi umum, pada diketahui bahwa perawat adalah bekerja sesuai dengan profesi perawat, sementara tenaga administrasi umum adalah pekerjaan non profesi.
  4. Dijadikannya tersangka Kepala Puskesmas Mapili oleh Kejaksanaan Negeri Polewali atas penyalagunaan dana jasa pelayanan Puskesmas yang seharusnya dapat dibagi kepada mereka yang bekerja termasuk dalam penggunannya terhadap tenaga-tenaga honorer yang juga terlibat dalam pelayanan, membuktikan bahwa ada yang salah salah dalam pengelolaan SDM-kesehatan dalam hubungan dengan pemberian Jasa Pelayanan.
  5. Para pejabat yang berwewenang dalam pengelolaan SDM-Kesehatan khususnya yang menjabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar adalah pejabat yang seharusnya dapat mengelola SDM-Kesehatan Perawat non ASN dengan baik dan benar, termasuk menfasilitasi Organisasi Profesi Perawat. Dengan adanya demo ini menunjukkan ketidak mampuannya, Penulis bisa maklum mereka menjabat karena tidak sesuai dengan keahliannya.
  6. Dan beberapa masalah memperkerjakan para tenaga perawat non ASN yang terlihat dan terdengar pada saat mereka menyampaikan aspirasinya di DPRD dan Kantor Bupati Polewali Mandar.

Perlu dicermati dan juga buka lagi rahasia umum bahwa sejak berlakunya UU ASN, para tenaga honorer seharusnya dapat diperlakukan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK), sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU ASN tidak ada lagi pegawai honorer/pegawai tidak tetap, yang dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2014 adalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Ketentuan mengenai pengangkatan PPPK telah ditetapkan di dalam Pasal 95 UU ASN yang menyatakan bahwa: “setiap warga negara Indonesia mempuyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi syarat.” Untuk proses pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (Pasal 98 ayat 1).

PPTK inilah yang seharusnya disiapkan oleh Pemerintah Polewali Mandar melalui rekruitmen yang baik dan benar dengan sistem baku sebagaimana yang dimanat UU ASN. Inilah Solusi yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Polewali Mandar yang dibackup oleh Dinas Kesehatan melalui pelaksanaan program-program yang pengelolaan Dananya telah dikelola sendiri Unit Layanan, misalnya saja Rumah Sakit Polewali yang sudah dikelola secara BLUD. Dan Puskesmas dengan pengelolaan Dana Kapitasi JKN-BPJS Puskesmasnya, termasuk dana ABPD yang penggunaanya untuk tenaga honorer.

Pengadaan PPPK ini penting dan seharusnya tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar cq Dinas Kesehatan atas tuntutan para pendemo (perawat.red) melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Kemudian PPPK ini untuk dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi CPNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Alih-alih sebagai tantangan, mereka para pendemo yang berasal dari 20 Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Polewali, pasca demo terancam dikeluarkan dari tempat kerja-kerja suka rela dan kerja-kerja honornya, membantu tugas dan fungsi para ASN yang melimpahkan pekerjaanya kepada mereka

Sumber: arali